Boleh Berhias, Tapi … (Etika Berhias Wanita Muslimah)

Berhias, satu kata ini biasanya amatlah identik dengan wanita. Bagaimana tidak, wanita identik dengan kata cantik. Guna mendapatkan predikat cantik inilah, seorang wanita pun berhias. Namun tahukah engkau …


Berhias, satu kata ini biasanya amatlah identik dengan wanita. Bagaimana tidak, wanita identik dengan kata cantik. Guna mendapatkan predikat cantik inilah, seorang wanita pun berhias. Namun tahukah engkau wahai saudariku muslimah, bahwa Islam telah mengajarkan pada kita bagaimana cara berhias yang syar’i bagi seorang wanita? Sungguh Islam adalah agama yang sempurna. Islam tidak sepenuhnya melarang seorang wanita ‘tuk berhias, justru ia mengajarkan cara berhias yang baik tanpa harus merugikan, apalagi merendahkan martabat wanita itu sendiri.
Saudariku muslimah yang dirahmati Allah, sesungguhnya Allah ta‘ala berfirman
يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah setiap (memasuki) masjid. Makan dan minumlah, tapi janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan” (QS. Al-A‘raaf, 7: 31).
Dari ayat di atas, tampaklah bahwa kebolehan untuk berhias ada pada laki-laki dan wanita. Namun ketahuilah saudariku, ada sisi perbedaan pada hukum sesuatu yang digunakan untuk berhias dan keadaan berhias antara kedua kaum tersebut. Dalam bahasan ini, kita hanya mendiskusikan tentang kaidah berhias bagi wanita.
Larangan Tabarruj
Adapun kaidah pertama yang harus diperhatikan bagi wanita yang hendak berhias adalah hendaknya ia menghindari perbuatan tabarruj. Tabarruj secara bahasa diambil dari kata al-burj (bintang, sesuatu yang terang, dan tampak). Di antara maknanya adalah berlebihan dalam menampakkan perhiasan dan kecantikan, seperti: kepala, wajah, leher, dada, lengan, betis, dan anggota tubuh lainnya, atau menampakkan perhiasan tambahan. Imam asy-Syaukani berkata, “At-Tabarruj adalah dengan seorang wanita menampakkan sebagian dari perhiasan dan kecantikannya yang (seharusnya) wajib untuk ditutupinya, yang mana dapat memancing syahwat (hasrat) laki-laki” (Fathul Qadiir karya asy- Syaukani).
Allah ta‘ala berfirman (yang artinya),
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الأولَى
Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu …” (QS. Al-Ahzaab, 33: 33).
Syaikh ‘Abdur Rahman as-Sa‘di ketika menafsirkan ayat di atas, beliau berkata, “Arti ayat ini: janganlah kalian (wahai para wanita) sering keluar rumah dengan berhias atau memakai wewangian, sebagaimana kebiasaan wanita-wanita jahiliyah yang dahulu, mereka tidak memiliki pengetahuan (agama) dan iman. Semua ini dalam rangka mencegah keburukan (bagi kaum wanita) dan sebab-sebabnya” (Taisiirul Kariimir Rahmaan karya Syaikh ‘Abdur Rahman as-Sa‘di).
Memperhatikan Masalah Aurat
Kaidah kedua yang hendaknya engkau perhatikan wahai saudariku, seorang wanita yang berhias hendaknya ia paham mana anggota tubuhnya yang termasuk aurat dan mana yang bukan. Aurat sendiri adalah celah dan cela pada sesuatu, atau setiap hal yang butuh ditutup, atau setiap apa yang dirasa memalukan apabila nampak, atau apa yang ditutupi oleh manusia karena malu, atau ia juga berarti kemaluan itu sendiri (al-Mu‘jamul Wasith).
Lalu, mana saja anggota tubuh wanita yang termasuk aurat? Pada asalnya secara umum wanita itu adalah aurat, sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits yang artinya,
الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ، فَإِذَا خَرَجَتِ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ
“Wanita itu aurat, apabila ia keluar (dari rumahnya) setan senantiasa mengintainya” (HR Tirmidzi, dinilai shahih oleh al-Albani).
Namun terdapat perincian terkait aurat wanita ketika ia di hadapan laki-laki yang bukan mahramnya, di hadapan wanita lain, atau di hadapan mahramnya.
Adapun aurat wanita di hadapan laki-laki yang bukan mahram adalah seluruh tubuhnya. Hal ini sudah merupakan ijma‘ (kesepakatan) para ulama. Hanya saja terdapat perbedaan pendapat diantara ulama terkait apakah wajah dan kedua telapak tangan termasuk aurat jika di hadapan laki-laki non mahram.
Sedangkan aurat wanita di hadapan wanita lain adalah anggota-anggota tubuh yang biasa diberi perhiasan. Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,
لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ
“Tidak boleh seorang pria melihat aurat pria lainnya, dan tidak boleh seorang wanita melihat aurat wanita lainnya” (Hadits shahih Riwayat Muslim, dari Abu Sa‘id al-Khudriy radhiyallaahu ‘anhu).
Syaikh al-Albani mengatakan, “Sedangkan perempuan muslimah di hadapan sesama perempuan muslimah maka perempuan adalah aurat kecuali bagian tubuhnya yang biasa diberi perhiasan. Yaitu kepala, telinga, leher, bagian atas dada yang biasa diberi kalung, hasta dengan sedikit lengan atas yang biasa diberi hiasan lengan, telapak kaki, dan bagian bawah betis yang biasa diberi gelang kaki. Sedangkan bagian tubuh yang lain adalah aurat, tidak boleh bagi seorang muslimah demikian pula mahram dari seorang perempuan untuk melihat bagian-bagian tubuh di atas dan tidak boleh bagi perempuan tersebut untuk menampakkannya.”
Adapun tentang batasan aurat seorang wanita di hadapan mahramnya, secara garis besar ada dua pendapat ulama yang masyhur (populer) tentang batasan ini. Pertama, pendapat yang mengatakan bahwa aurat wanita di hadapan laki-laki mahramnya adalah antara pusar hingga lutut. Sedangkan pendapat kedua mengatakan, bahwa aurat wanita di hadapan laki-laki mahramnya adalah sama dengan aurat wanita di hadapan wanita lain, yakni semua bagian tubuh kecuali yang biasa diberi perhiasan.
Penulis mencukupkan diri dengan pendapat yang lebih rajih (kuat) dari Syaikh al-Albani bahwa aurat wanita di hadapan laki-laki mahramnya adalah sama sebagaimana aurat wanita di hadapan wanita lain, yakni seluruh tubuhnya kecuali bagian-bagian yang biasa diberi perhiasan.
Dalilnya adalah firman Allah ta‘ala yang artinya,
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الإرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ
Katakanlah kepada wanita yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah mereka menampakka perhiasannya, kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka atau ayah suami mereka atau putra-putra mereka atau putra-putra suami mereka atau saudara-saudara lelaki mereka atau putra-putra saudara perempuan mereka,atau wanita-wanita mereka, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.’” (QS. An-Nuur, 24: 31).
Allahu a‘lam.
Adapun untuk aurat wanita (istri) di hadapan suaminya, maka ulama sepakat bahwa tidak ada aurat antara seorang istri dan suami. Dalilnya adalah firman Allah ta‘ala
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (٢٩)إِلا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (٣٠)
“Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak tercela.”  (QS. Al-Ma‘aarij, 70: 29-30)
Ayat tersebut menunjukkan bahwa seorang suami dihalalkan untuk melakukan sesuatu yang lebih dari sekedar memandangi perhiasan istrinya, yaitu menyentuh dan mendatangi istrinya. Jika seorang suami dihalalkan untuk menikmati perhiasan dan keindahan istrinya, maka apalagi hanya sekedar melihat dan menyentuh tubuh istrinya.
Memperhatikan Cara Berhias yang Dilarang
Maka jika sudah tak ada lagi aurat antara suami dan istri, hendaknya seorang wanita (istri) berhias semenarik mungkin di hadapan suaminya. Seorang istri hendaknya berhias untuk suaminya dalam batasan-batasan yang disyari‘atkan. Karena setiap kali si istri berhias untuk tampil indah di hadapan suaminya, jelas hal itu akan lebih mengundang kecintaan suaminya kepadanya dan akan lebih merekatkan hubungan antara keduanya.
Hal ini termasuk diantara tujuan syari‘at. Bukankah salah satu ciri istri yang baik adalah yang menyenangkan ketika dipandang, wahai saudariku? Adapun bentuk-bentuk berhiasnya bisa dengan bermacam-macam. Mulai dari menjaga kebersihan badan, menyisir rambut, mengenakan wewangian, mengenakan baju yang menarik, mencukur bulu kemaluan, dll.
Namun yang hendaknya dicamkan seorang istri adalah hendaknya ia berhias dengan sesuatu yang hukumnya mubah (bukan dari bahan yang haram) dan tidak memudharatkan. Tidak diperbolehkan pula untuk berhias dengan cara yang dilarang oleh Islam, yaitu:
  • Menyambung rambut (al-washl)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah melaknat penyambung rambut dan orang yang minta disambung rambutnya.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)
  • Menato tubuh (al-wasim), mencukur alis (an-namsh), dan mengikir gigi (at-taflij)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah melaknat orang yang menato dan wanita yang minta ditato, wanita yang menyambung rambutnya (dengan rambut palsu), yang mencukur alis dan yang minta dicukur, serta wanita yang meregangkan (mengikir) giginya untuk kecantikan, yang merubah ciptaan Allah.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)
  • Mengenakan wewangian bukan untuk suaminya (ketika keluar rumah)Baginda nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap wanita yang menggunakan wewangian, kemudian ia keluar dan melewati sekelompok manusia agar mereka dapat mencium bau harumnya, maka ia adalah seorang pezina, dan setiap mata itu adalah pezina.” (Riwayat Ahmad, an-Nasa’i, dan al-Hakim dari jalan Abu Musa al-Asy‘ari radhiyallahu ‘anhu)
  • Memanjangkan kukuNabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Yang termasuk fitrah manusia itu ada lima (yaitu): khitan, mencukur bulu kemaluan, mencukur kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)
  •  Berhias menyerupai kaum lelaki“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupakan diri seperti wanita dan melaknat wanita yang menyerupakan diri seperti laki-laki.” (Riwayat Bukhari). Hadits ini dinilai shahih oleh at-Tirmidzi.
Wahai Saudariku, sungguh Allah ta‘ala yang mensyari‘atkan hukum-hukum dalam Islam lebih mengetahui segala sesuatu yang mendatangkan kebaikan bagi para hamba-Nya dan Dia-lah yang mensyari‘atkan bagi mereka hukum-hukum agama yang sangat sesuai dengan kondisi mereka di setiap zaman dan tempat. Maka, sudah sepantasnya bagi kita wanita muslimah untuk taat lagi tunduk kepada syari‘at Allah, termasuk di dalamnya aturan untuk berhias.
***

Artikel Buletin Zuhairah
Penulis: Nurul Dwi Sabtia S.IP
Murajaah: Ustadz Adika Minaoki

Maraji’:
  • Al-Albani, Syaikh Muhammad Nashiruddin. Adaab az-Zifaaf [Terj]. Media Hidayah.
  • Majmu‘ah Minal ‘Ulama. Fatwa-Fatwa Tentang Wanita. Darul Haq.
  • Syabir,Dr. Muhammad Utsman. Fiqh Kecantikan. Pustaka at-Tibyan.
  • Razzaq, Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin ‘Abdir. Panduan Lengkap Nikah dari “A” Sampai “Z”. Pustaka Ibnu Katsir.
  • Al-‘Utsaimin,Syaikh Muhammad. Shahih Fikih Wanita. Akbar Media



"KETIKA SEORANG WANITA TELAH MENIKAH"

["KETIKA SEORANG WANITA TELAH MENIKAH"]

❥ Ketika telah menikah,seorang wanita tidak lagi menjadi milik ibu bapaknya, melainkan menjadi milik suaminya sepenuhnya.
❥ Ia wajib taat dan berbakti serta melakukan apa pun yang menjadi keinginan suaminya serta tidak boleh sekalipun berkata tidak jika memang perintah suaminya tersebut tidak melanggar syariat Islam.
❥ Intinya, setiap hari hanyalah kepatuhan yang ada, Kepatuhan istri kepada suaminya.
❥ Dan kepatuhan ini, dihargai oleh ALLAH sebagai jihadnya para wanita.
❥ Siapa pun wanita sholehah yang taat kepada ALLAH dan juga mentaati perintah suaminya.
Maka ia adalah wanita sholehah, yang baginya surga serta dipersilakan masuk dari pintu mana saja yang mereka kehendaki.
❥ SubhanALLAH.
❥ Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam bersabda:
❥ Jika seorang istri itu telah menunaikan shalat lima waktu,berpuasa di bulan ramadhan,dan menjaga kemaluannya dari mengerjakan perbuatan haram dan dia TAAT kepada suaminya.
Maka akan di persilahkan ia masuk ke Syurga dari pintu manasaja yang ia kehendaki.
(HR. Ahmad dan Thabrani).
❥ Semoga para wanita yang hadir di sini menjadi Wanita atau Istri yang Sholehah,kelak masuk surga dari pintu manasaja yg ia kehendaki InsyaAllah Ta'ala Aamiin Ya Rabbal'alaamiin.

Istrimu di Neraka


BACA JUGA ; Kisah Istri Sholihah Yang Dimadu (Menakjubkan)

Teringat akan kisah seorang istri yang sangat solehah. Ibadahnya rajin, melayani suaminya seperti seorang raja.  Tutur katanya halus dan budi pekertinya luar biasa.  Hal itu membuat suaminya merasa aman dan tentram hidup bersamanya. Kepercayaan sang suami terhadap istrinya yang akan tetap bersabar atas segala perilakunya, membuat suami merasa mendapatkan kebebasan untuk berbuat apapun.

                Sang suami mulai berulah dengan melirik wanita lain.  Ketika istrinya mengetahui, dengan bahsa syurga, sang aistri malah menawarkan untuk pologami. Kemudian dengan langkah tenang dan tanpa sedikitpin terbebani atas keberatan istri, akhirnya suami benar-benar menikahi wanita lain. Batin sang istri seolah mulai terasa kacau.  Kini praduga negatifnya mulai sering berwacana. Berasumsi bahkan menilai salah atas tindak-tanduk suaminya, apalagi jika berhubungan dengan istri mudanya.  Suami menyadari akan paradigma istri pertamanya itu. Namun harus bagaimana lagi, wong wanita itu juga kini memiliki status dan derajat yang sama sebagai istrinya.  Dimana suami harus bersikap adil dan bijaksana dalam menghadapi dua karakter istrinya yang berbeda.

              Namun disaat paradigma yang salah dan asumsi buruk serta kekawatiran yang berlebih dari istri pertama membuat ia merasa tersisihkan.  Padahal tidak demikian hakikatnya.
Di saat itulah, ada seorang laki-laki yang memberi perhatian kepadanya, padahal perhatian itu sebenarnya tak lebih baik dari suaminya. Istri solehah tersebut terbuai dan jatuh dalam pengkhianatan cinta abadi.

              Mulai memberi perhatian dengan lelaki haram lewat telepon bahkan menyempatkan untuk melakukan sebuah pertemuan meski tak ada perzinaan dalam pertemuan itu.  Namun keadaan itu telah membuat eluruh malaikat bergunjing lalu meludah lantaran muak melihat istri sholehah tersebut.  Apalagi para malaikat penjaga langit, mereka sempat tutup hidung karena tak tahan dengan bau busuk nafas kehidupan wanita pengkhianat yang padahal adalah seorang istri yang taat beribadah.

            Para malaikat penjaga bumi memberitahukan pengkhianatan sang istri kepada suaminya.  Begitu pula para malaikat penjaga langit, mengabarkan pada suaminya bahwa istrinya yang solehahnya itu kelak akan menghuni neraka yang paling keji. Cuma karena sang suami juga sebetulnya adalah seorang yang faham akan ilmu agama, ia membela istri pertamanya di hadapan seluruh malaikat.

             Wahai para tangan-tangan Allah, bukankah penghianatan yang dulakukan istriku adalah merupakan kebiasaan banyak wanita di atas muka bumi ini lantaran kecewa?"
"Benar wahai suami. Namun perlu kau ketahui, bahwa penghianatan yang dilakukan oleh istrimu itu membuktikan bahwa sifat asal dan watak dasar istrimu itu adalah seorang pengkhianat. Dia bisa sujud di kakimu bukan karena benar-benar memahami bahwa suami adalah seorang yang patut dimuliakan oleh seorang istri, melainkan karena kecukupan yang kau miliki.  Sebab kesolehan wanita yang sejati hanya berangkat dari ilmu dan iman.  Sulit membedakan wanita yang benar-benar sholeh pada saat sang suami memiliki kecukupan. Bisa jadi ia melakukan kesolehan sebagai suatu pekerjaan yang harus dilakukan agar tetap bisa menikamti hidup layak. Wanita yang benar-benar sholeh adalah wanita yang tahu benar bahwa setiap perbuatan akan kembali kepada pelakunya.  Ia mengerti benar bahwa sebejat apapun perbuatan suaminya tidak akan mampu menyeret dirinya ke dalam neraka.  Tidak ada dosa yang dapat ditranfer.  Sehingga ia akan tetap mengabdi dan berbakti serta melayani suaminya bagaikan raja  meski bagaimanapun buruknya akhlaq suami .

            Justru, pada saat suami telah sangat menyakitinya, namun ia tetap istiqomah dan setia, maka Allah semakin ingin mendekat dengan istri tersebut dan memeluk sebagai kekasih. Pengabdian dan kesetiaan yang tak luntur oleh perbuatan durjana seorang suami.  Kemerdekaannya tersembunyi di balik kata cerai dari sang suami, meskipun ia tak menantikannya.

             Tiba-tiba, Izrail mendapat perintah dari Allah untuk segera mencabut nyawa istri selingkuh yang taat beribadah itu, lantaran telah membuat seluruh malaikat penduduk langit dan bumi menjadi resah. Hidupnya berakhir dalam keadaan hatinya menyimpan khianat kepada suami. Bergegas saja malaikat Zabaniyah mengeksekusinya dan mencabik-cabik seluruh isi hatinya yang telah busuk karena pengkhianatan.
Naudzubillah...



Sumber: Al Irsyad